Pihak Jokowi Tanggapi Permintaan TPUA untuk Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah
Tim hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu sebagai upaya kriminalisasi terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.
TPUA Desak Gelar Perkara Khusus
Pada Senin, 26 Mei 2025, TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan 26 poin keberatan, termasuk menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim cacat hukum. Mereka juga mengkritik proses penyelidikan yang dianggap tidak tuntas, karena sejumlah ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tidak dimintai keterangan oleh penyidik.
Tanggapan Tim Hukum Jokowi
Menanggapi permintaan TPUA, tim hukum Jokowi menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap Presiden. Mereka menilai bahwa proses hukum yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum terkait keaslian ijazah Jokowi. Tim hukum juga menekankan bahwa isu ini seharusnya tidak dipolitisasi dan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk menanganinya secara objektif.
Klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi, telah memberikan klarifikasi terkait keaslian ijazah Jokowi. UGM menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan telah diwisuda pada 5 November 1985. Namun, UGM menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan dokumen atau bukti fisik terkait ijazah Jokowi karena keterikatan pada regulasi perlindungan data pribadi. UGM hanya dapat membuka data tersebut apabila diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu lalu. Meskipun berbagai pihak telah memberikan klarifikasi, isu ini masih terus berkembang dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat.